Hukum Minggu, 04 September 2022 | 08:09

Didakwa Hukuman Mati, Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Dipindahkan ke Rutan

Lihat Foto Didakwa Hukuman Mati, Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Dipindahkan ke Rutan Mantan Kepala Satpol PP Iqbal Asnan. (Foto: Opsi/Int)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Eks Kasat Pol PP Makassar, Iqbal Asnan yang merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang, resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dia dibawa ke Rutan Kelas 1 setelah kurang lebih beberapa bulan ditahan di rutan Polrestabes Makassar dalam kondisi sakit (kakinya bengkak) akibat penyakit yang dideritanya.


"Muhammad Iqbal Asnan sudah dibawa ke Rutan, kita arahkan ke Rutan karena tahanan di Polrestabes juga sudah membludak," ujar Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini As`ad,, Sabtu 3 September 2022.

Kata dia, Iqbal Asnan bersama Asri yang merupakan terdakwa kasus penembakan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang dipindahkan ke Rutan Kelas I Makassar pada Kamis 1 September 2022 lalu.

Sementara dua terdakwa lainnya yakni Sulaiman dan Chaerul Akmal masih dititip di rumah tahanan Mako Brimob Polda Sulsel.

"Memang wajib juga pindahkan karena itu sudah A3 tahanan pengadilan, dia dipindahkan pada Kamis kemarin. Dua lainnya kita dititipkan karena tahanan Mako Brimob," sebutnya.

Sebelum dibawa ke Rutan Kelas I Makassar Iqbal Asnan sempat dilarikan ke rumah sakit dikarenakan kakinya membengkak. Iqbal diduga diserang penyakit kaki gajah atau filariasis.

"Sempat sakit kakinya, dan ada hak terdakwa untuk mendapatkan perawatan, jadi sempat dilarikan ke rumah sakit. Iqbal Asnan didiagnosa kaki gajah. Kakinya bengkak cukup besar," jelas Asrini.

Dia menambahkan pemindahan Iqbal Asnan ke Rutan juga dilakukan agar kondisi kesehatannya bisa lebih baik. Salah satu faktor penyebab kaki Iqbal Asnan membengkak dikarenakan selama ini tak pernah terpapar sinar matahari.

Diberitakan sebelumnya, sidang kasus Penembakan Najamuddin Sewang yang mendudukkan Eks Kasatpol PP Makassar sebagai tersangka datang dengan memakai Kursi Roda

Iqbal Asnan didakwa pasal pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Najamuddin Sewang. Iqbal Asnan menghadiri sidang dengan mengenakan sarung dan duduk di kursi roda.

Kedatangan Iqbal menarik perhatian, terutama karena terdakwa dibantu naik ke sebuah kursi roda kemudian didorong ke dalam ruang sidang.

Penampilan Iqbal Asnan semakin menyita perhatian karena mengenakan sarung berwarna coklat motif bunga-bunga.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal, semuanya pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Najamuddin Sewang dengan melakukan perencanaan terlebih dahulu. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya