Hukum Jum'at, 07 Januari 2022 | 13:01

Didatangi Polisi, Ferdinand Hutahaean Bilang Begini

Lihat Foto Didatangi Polisi, Ferdinand Hutahaean Bilang Begini Ferdinand Hutahaean. (foto: Twitter/@FerdinandHaean3).

Jakarta - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyatakan akan memenuhi pemanggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin, 10 Januari 2022 mendatang.

Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean terseret dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) atas unggahannya di Twitter. Kasus ini sudah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ferdinand pun mengakui, dirinya telah didatangi oleh penyidik Direktorat Siber Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis malam, 6 Januari 2022.

"Saya sudah menerima surat dari Bareskrim Polri. Teman-teman Siber sudah ketemu saya, menyampaikan dua surat SPDP dan panggilan untuk hari Senin. Jadi itu benar, saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 7 Januari 2022.

Ferdinand menyatakan pemeriksaanya itu menjadi momentum baginya untuk meluruskan dan mengklarifikasi kesalahpahaman terkait cuitan yang menyeretnya dalam kasus penyebaran berita bohong bernuansa SARA.

Dia bilang, cuitannya soal `Allahmu lemah` semestinya tidak membuat kegaduhan di publik. Dalam hal ini ia menyesalkan ada pihak-pihak yang salah menginterpretasikan kalimatnya.

"Bahwa ini adalah sebuah kesalahpahaman dan persepsi liar yang kemudian membuat gaduh. Yang membuat gaduh itu bukan cuitan saya, tapi persepsi liar orang lah yang membuat gaduh. Pemahaman orang lah yang membuat gaduh," kata Ferdinand.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Dia akan diperiksa pada Senin, 10 Januari 2022. Hingga saat ini eks politikus Demokrat itu masih berstatus sebagai saksi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo bilang, surat pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean telah dilayangkan pada Kamis, 6 Januari 2022 kemarin.


"Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencana Senin, 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.

Dedi memastikan, pihaknya akan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean.

"Siang ini update akan disampaikan oleh Karopenmas detailnya," ujar Dedi.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu, 5 Januari 2022, terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3, yang saat ini sudah dihapus. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya