Aceh Barat Daya - Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh mengamankan pasangan non muhrim di kos Desa Pahlawan, Kecamatan Karang Baru.
"Keduanya kita amankan diduga telah melanggar Qanun Jinayah atau telah melakukan khalwat," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang, Hadi Firmansyah dalam keterangannya, Rabu, 10 Agustus 2022.
Pasangan yang diamankan itu yakni RI (20) pria asal Desa Limaumungkur, Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut) dan MA (26) berstatus janda warga setempat.
"Penangkapan pada, Senin, 8 Agustus 2022 sekitar pukul 00:30 WIB," sebutnya.
Katanya, penangkapan terhadap pasangan ini berawal dari informasi masyarakat yang kerap melihat pasangan ini tinggal satu kamar kos, namun tidak jelas ikatan keduanya.
"Dari laporan itu, petugas langsung mendatangi rumah dan ternyata benar didapati seorang laki-laki dan perempuan yang sedang berduaan," ujarnya.
Untuk menghindari amukan warga, kata dia, pasangan ini kemudian langsung dibawa ke kantor Satpol PP dan WH untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Keduanya sudah diamankan ke kantor. Keduanya kita periksa, dari pengakuannya memang keduanya tidak memiliki ikatan pernikahan, jadi bukan pasangan yang sah," katanya.