Aceh Barat Daya - Seorang guru ngaji berinisial AB (41) di salah satu desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh diringkus polisi.
AB ditangkap atas dugaan melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap santrinya.
Perilaku tidak pantas ini terbongkar setelah korban yang masih berusia 16 tahun sebut saja Melon menceritakan perbuatan pelaku kepada kedua orang tuanya dan kemudian bersama-sama melapor ke Polisi.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim mengatakan, perbuatan bejat AB kepada korban dilakukan sejak September 2021 lalu.
Kala itu pelaku menyuruh santriwati datang ke rumahnya untuk membantu pekerjaannya.
"Saat korban sedang membantu disitu-lah pelaku melakukan pelecehan. Karena takut dimarahi, korban hanya diam saja," kata AKP Abdul Halim dalam keterangannya, Selasa, 14 Juni 2022.
Dia mengatakan, hal serupa kerap dialami korban sehingga korban tidak mau lagi mondok di asrama itu dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya.
"Setelah penyidik melakukan penyelidikan atas laporan tersebut, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status menjadi penyidikan," tuturnya.
Berdasarkan bukti, kata Kasat, penyidik melakukan penangkapan. Saat ditangkap pelaku sedang beristirahat di dalam pondok pengajian.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres Aceh Singkil guna proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.[]