Jakarta - Perusahaan asing, PT PRI yang bergerak di bidang distribusi minuman keras digugat perusahaan lokal, PT KSJ.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat di mana gugatan dilayangkan, menggelar sidangnya pada Rabu, 29 Maret 2023.
PT PRI digugat karena diduga menghalangi membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai pemasukan kas negara.
Gugatan ini tertera pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL. Sidang dipimpin hakim ketua Akhmad Suhel.
Agendanya berupa pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan PT PRI selaku tergugat, yakni Basuki Rekso Wibowo dari Universitas Nasional.
Dari pemeriksaan Basuki tersebut, yang menjadi perdebatan adalah apakah tindakan PT PRI yang diduga menghalang-halangi PT KSI membayar PPN dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dan apakah perbuatan demikian merupakan kewenangan arbitrase atau pengadilan negeri.
Dari persidangan tersebut terdapat perdebatan panas. Karena Basuki menolak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan Kuasa Hukum PT KSI, yaitu Wincen Santoso.
“Apabila ada suatu pihak membuat perjanjian jasa dengan Basuki yang mengatur biayanya misalnya 50 juta dengan PPN anggap 10% yaitu 5jt jadi 55jt dan ada klausul arbitrase, apabila uang tersebut telah diterima Basuki dan pihak yang membayar menghalangi Basuki menggunakan uang tersebut, apakah tindakan menghalangi tersebut merupakan ruang lingkup arbitrase?" tanya Wincen.
"Basuki memilih untuk tidak menjawab," tutur Wincen selepas sidang kepada sejumlah media.
Wincen menyebut, pihaknya keberatan dengan keterangan saksi ahli yang memilih tidak menjawab.
“Ada apa ini? Kalau ahlinya independen seharusnya jawab saja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kenapa harus menolak untuk menjawab,” ujar Wincen.
Selain itu, dalam persidangan, Wincen menyebut perjanjian klausul-klausul larangan anti persaingan seperti melarang menjual ke kompetitor, apa ada sengketa terkait klausul tersebut harus dibawa ke arbitrase, dalam hal ini saksi ahli menjawab harus ke arbitrase.
Wincen pun menolak keterangan ahli dengan mengatakan bahwa hal itu yurisdiksi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Menurut Wincen ahli dalam tanda kutip yang dihadirkan oleh tergugat sendiri bukan ahli karena secara terang-terangan menghalalkan segala cara membela tergugat.
Wincen juga sangat keberatan karena ahli berkali-kali menyebut motif dan modus perkara lain untuk mendiskreditkan penggugat.
Terkait keterangan Basuki yang mengatakan email suatu pihak yang melepaskan hak berarbitrase harus disetujui pihak lain, Wincen dalam persidangan menegaskan bahwa telah ada email tergugat yang melepaskan haknya ke arbitrase dan dengan diajukan gugatan PMH ke pengadilan nyata penggugat pun setuju sengketa ini dibawa ke pengadilan dan bukan ke arbitrase.
Tanggapan tergugat
Sementara itu kuasa hukum PT PRI, Jeffry Suriatin saat dikonfirmasi seusai sidang mengatakan pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut sehingga majelis hakim yang akan menilai pada putusan sela dua atau tiga bulan mendatang.
"Hal ini masing masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat telah mengajukan gugatan telah benar, maka menurut kami hal itu tidak benar," jelasnya kepada wartawan.
Sebelumnya PT. KSJ menggugat perusahaan asing PT.PRI ke pengadilan Jakarta Selatan dengan Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PNJKT.SEL.
Dari informasi perkara online PN Jaksel dan persidangan-persidangan PT KSJ mendalilkan distributornya menghalang-halangi PT. KSJ untuk membayar pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen, akibatnya penggugat menderita kerugian lebih dari Rp 4 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar. []