Aceh Barat Daya - Pria berinisial DM (45) dipolisikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh Nazaruddin atas dugaan pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy membenarkan adanya pelaporan terkait pencemaran nama baik itu.
Dia mengatakan, DM dilaporkan pada Sabtu, 18 Juni 2022. Sebab, pernyataan DM di media sosial yang dipublikasi pada Sabtu, 11 Juni 2022, menyebut PDIP adalah partai PKI.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada, Senin 27 Juni 2022 ini untuk dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan lainnya," kata Winardy, Kamis, 23 Juni 2022.
Lanjut dia, dalam laporan itu pelapor juga melampirkan bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp terlapor dengan saksi, terkait statement-nya yang dinilai menghina partai besutan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tersebut.
"Insyaallah terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangan," katanya.[]