Daerah Rabu, 27 Juli 2022 | 18:07

Diduga Jadi Calo Penerimaan Pegawai, Oknum ASN di Aceh Ditangkap Polisi

Lihat Foto Diduga Jadi Calo Penerimaan Pegawai, Oknum ASN di Aceh Ditangkap Polisi Oknum ASN terduga penipu di Aceh. (Foto:Opsi/Antara)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Pria ini berinisial AF (54) bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.

"Diduga menjadi calo penerimaan pegawai," kata Kapolres AKBP Henki Ismanto di Lhokseumawe, Rabu, 27 Juli 2022.

Dia mengatakan, AF ditangkap atas dugaan penipuan terkait penerimaan calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Total kerugian korban dalam kasus penipuan tersebut mencapai Rp 2,5 miliar.

"Kasus dugaan penipuan atau calo penerimaan pegawai ini terungkap setelah adanya laporan dari para korban yang berjumlah 22 orang. Para korban memiliki berbagai latar belakang pekerjaan, di antaranya tenaga honorer, wiraswasta, mahasiswa, dan lainnya," ucapnya.

Lanjutnya, korban tercatat dari beberapa daerah seperti Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Aceh Timur.

Jumlah uang yang diminta kepada para korban yakni di kisaran Rp 35 juta untuk lulus PPPK dan Rp 120 juta untuk lulus PNS.

"Pelaku juga menjanjikan penempatan tugas sesuai keinginan korban," ulasnya.

Untuk meyakinkan korban, lanjut Kapolres, pelaku membuat surat perjanjian dengan para korban dengan mencatut nama Kepala BKPSDM Kota Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri.

Lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan, pelaku AF berdalih yang diserahkan korban tersebut untuk pengurusan dan disetor ke BKN Pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, Wali Kota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe.

"Para korban akhirnya mengetahui pelaku tidak pernah melakukan pengurusan dan uang itu digunakan untuk keperluan pribadinya, sehingga melaporkan ke polisi," tuturnya.

Atas Kasus itu, AF dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo 64 KUHP jo 84 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Bagi masyarakat yang juga menjadi korban kita membuka posko pengaduan jadi bagi yang merasa menjadi korban dapat segera melapor. Jadi korban masih bisa bertambah," ucap Kapolres.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya