Aceh Barat Daya - Mantan Kepala Desa (Kades) Alur Selalas, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh berinisial ES di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari).
ES ditahan setelah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada, Senin, 27 Juni 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rajeskana membenarkan terkait penahanan bekas Kades itu atas dugaan korupsi dana desa.
"Yang bersangkutan ditahan setelah diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021," kata Rajeskana, Selasa, 28 Juni 2022.
Berdasarkan keterangan dari Kaur Keuangan desa, dia (Kaur keuangan) dipaksa oleh ES untuk menarik uang sebesar Rp 138 juta pada, Juni 2021 lalu. Uang itu terpaksa ditariknya, karena Kaur Keuangan tak tahan diteror oleh ES.
Dia mengatakan, uang sebesar Rp 138 juta itu sebelumnya pada, 7 Juli 2021 telah disetor ke kas desa atas permintaan Sekdes, Iswandi kepada Intan Dwi Palupi. Karena telah mendapat peringatan dari pihak Kecamatan dan akan dipergunakan sebagai Silpa pada tahun selanjutnya.
"Namun pada, 11 Juni 2021 uang itu ditarik kembali oleh Kaur Keuangan atas paksaan Kades," ujarnya.
Perbuatan itu, kata dia, telah melanggar Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 33 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan telah mengakibatkan pengeluaran uang dari kas tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah sebesar Rp 138.732.000.
"Dari itu didapati terjadi kelebihan penarikan belanja sebesar Rp 259.719.928 yang tidak disetorkan kembali ke kas desa oleh Kaur Keuangan," tuturnya.
Lanjutnya, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan pada pelaksanaan APBK desa Tahun 2021 yang dilakukan Inspektorat Aceh Tamiang, menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 417.520.427.
"Saat ini ES telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Aceh Tamiang, guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya.[]