Hukum Selasa, 11 April 2023 | 20:04

Diduga Korupsi Rp 20 Miliar, Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan ke Bui

Lihat Foto Diduga Korupsi Rp 20 Miliar, Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan ke Bui Adik Mentan, Haris Yasin Limpo dijebloskan ke Penjara atas kasus korupsi PDAM Kota Makassar. (Foto: Opsi/Rio)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Adik kandung Menteri Pertanian RI, Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka dugaan korupsi PDAM Kota Makassar.

Haris Yasin Limpo merupakan mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015-2019.

Dia ditetapka tesangka atas kasus dugaan korupsi tahun 2017-2019.

Dia ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Iriawan, periode 2017-2019.

Keduanya melakukan rindakan pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017-2019.

Serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 2016-2019.

Perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp 20.318.611.975,60 berdasarkan audit kerugian negara BPKP Sulsel.

"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," ungkap Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, Selasa (11/4/2023).

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 91/P.4/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama HYL dan Nomor :92/P. 4/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA.

Ada pun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni pada tahun 2016-2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba.

Untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui ole Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.

Prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi PDAM Kota Makassar Kepada Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.

Namun faktanya kurun waktu tahun 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan/rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba.

Pembagian laba serta juga tidak dilakukan notulensi sehingga tidak terdapat risalah rapat, melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar rapat per bidang.

"Jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar," jelasnya.

Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, kata dia, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian.

Dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.

"Tersangka HYL dan IA tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017.

Oleh Karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya.

Sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.

Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Kini keduanya ditahan di Lapas Kelas 1 makassar sejak hari ini hingga 30 April 20203,"tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya