Hukum Selasa, 23 Mei 2023 | 19:05

Diduga Maling Dana Desa, Mantan Kades di Mamuju Terancam 20 Tahun Bui

Lihat Foto Diduga Maling Dana Desa, Mantan Kades di Mamuju Terancam 20 Tahun Bui Ilustrasi korupsi dana desa. (Foto: Ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Mantan Kepala Desa (Kades) Uhaimate, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Rusdin Amran terancam maksimal 20 tahun bui.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 23 Mei 2023.

Jamaludin mengungkapkan, Rusdin Amran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 dan 2017.

"Dugaan penyelewengan DD tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 156.316.000," kata Jamaluddin.

Untuk diketahui, pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subs pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Berikut perbuatan melanggar hukum yang diduga dilakukan mantan Kades tersebut.

- Bidang pembangunan anggaran DD 2016

1. Kegiatan pembangunan plat dekker tahun anggaran 2016 dengan anggaran Rp 235.796.000, terdapat selisih sebesar Rp 63.771.000

Dengan rincian kegiatan sebagai berikut.

- Kegiatan plat dekker di Dusun Tabelo, realisasi SPJ sebesar Rp 67.945.000, terdapat selisih sebesar Rp 15.775.000.

- Kegiatan llat dekker di Dusun Tabelo, ealisasi SPJ sebesar Rp 26.269, terdapat selisih sebesar Rp 8.570.000.

- Kegiatan llat dekker di Dusun Tabelo, realisasi SPJ sebesar Rp 20.593.000, terdapat selisih sebesar Rp 4.360.000.

- Kegiatan llat dekker di Dusun Tabelo, realisasi SPJ sebesar Rp 25.819.000, terdapat selisih sebesar Rp 7.140.000.

- Kegiatan plat dekker di Dusun Tabelo, realisasi SPJ sebesar Rp 18.365.000, terdapat selisih sebesar Rp 4.499.000.

- Kegiatan plat dekker di Dusun Tabelo, realisasi SPJ sebesar Rp 18.373.000, terdapat selisih sebesar Rp 6.712.000.

- Kegiatan plat dekker di Dusun Tabelo, realisasi SPJ sebesar Rp. 32.021.000, terdapat selisih sebesar Rp 10.320.000.

- Kegiatan plat dekker di Dusun Tabelo, realisasi SPJ sebesar Rp 26.411.000, terdapat selisih sebesar Rp 6.395.000.

2. Kegiatan rabat beton di Dusun Takarappuang, Dusun Tabelo dan Dusun Uhaimate sebesar Rp 212.314.000, terdapat selisih Rp 15.320.000.

Dengan rincian kegiatan sebagai berikut;

- Kegiatan rabat beton di Dusun Takarappuang dengan realisasi SPJ sebesar Rp. 30.000.000, terdapat selisih sebesar Rp 3.640.000.

- Kegiatan rabat beton di Dusun Tabelo dengan realisasi SPJ sebesar Rp 83.440.000, terdapat selisih sebesar Rp 11.680.000.

3. Upah kegiatan pengawasan pembangunan plat dekker sesuai dengan realisasi SPJ sebesar Rp 13.562.000, terdapat selisih sebesar Rp 8.700.000.

- Kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat anggaran DD tahun 2016.

1. Adanya empat kegiatan pelatihan, dimana dua kegiatan pelatihan digabung menjadi dua kegiatan pelatihan dan dilaksanakan di hari yang sama dimana honor dan uang transpor tidak sesuai dengan yang dipertanggungjawabkan, sehingga tidak terealisasi sebesar Rp 38.355.000.

2. Kegiatan bantuan paud sebesar Rp 6.500.000, ditemukan selisih sebesar Rp 1.500.000.

- Kegiatan bidang pembangunan anggaran DD Tahun anggaran 2017.

1. Enam kegiatan rabat beton di Dusun Uhaimate sebesar Rp 644.550.000, terdapat selisih sebesar Rp 13.990.000.

2. Terdapat honor kegiatan pengawasan pembangunan Rabet beton sebesar Rp 5.680.000.

- Kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2017.

1. Adanya uang transpor pada dua kegiatan pelatihan yang tidak sesuai dengan pertanggung jawaban sebesar Rp 7.000.000.

2. Bantuan paud sebesar Rp 8.000.000, terdapat selisih sebesar Rp 2.000.000. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya