Daerah Jum'at, 22 April 2022 | 20:04

Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur Kakek di Aceh Ditangkap Polisi

Lihat Foto Diduga Perkosa Anak di Bawah Umur Kakek di Aceh Ditangkap Polisi Ilustrasi Perkosaan. (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Seorang kakek berusia 54 tahun asal Desa Paloh Jeurela, Kecamatan Sakti Kabupaten Pidie ditangkap polisi. Pria tua berprofesi sebagai petani ini diduga perkosa anak di bawah umur berulang kali.

Tesangka berinisial H ditangkap polisi pada, Kamis, 21 April 2022 di sebuah rumah kosong di Desa Mane Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap korban bernisial SA, 13 tahun dilakukan sejak Desember 2021 hingga 18 April 2022.

Kapolres berujar, kejadian pertama, pada pertengahan Desember 2021 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu korban hendak mencuci pakaian di rumah pelaku yang berada tepat di depan rumahnya.

"Korban mau mencuci baju, namun karena mesin cuci di rumah rusak, ibu korban menyuruh korban untuk mencuci baju di rumah Wawaknya yang merupakan istri dari pelaku. Rumah korban dan pelaku saling berhadapan," kata Kasat Reskrim, Jumat 22 April 2022.

Lanjutnya, saat korban mencuci pakaian kondisi rumah hanya ada pelaku dan korban istri pelaku saat itu sedang ke pasar untuk berbelanja. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan.

"Korban mencoba menolak, namun karena diancam sehingga korban tidak dapat melakukan pelawanan. Perbuatan pelaku ini dihentikannya saat anaknya di kamar menangis," terang Kasat.

Aksi pelaku akhirnya diketahui pada 18 April 2022 sekira pukul 17.55 WIB. Saat itu pelaku mencoba melakukan hal yang sama terhadap korban, namun dipergoki oleh sang istri hingga diberitahukan kepada orang tua korban.

"Tak terima perlakuan yang dialami anaknya, ibu korban kemudian melaporkan ke polisi dan pelaku pun akhirnya ditangkap," sebutnya.

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna dilakukan penyelidilan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya