Aceh Barat Daya - Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim mengatakan pihaknya telah menangkap pria berinisial AS (38) karena kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Dia ditangkap di rumahnya dan sekarang sudah kita amankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Iptu, Rifki Muslim, Selasa, 7 Juni 2022.
Dia mengatakan, AS dan korban merupakan kerabat. AS ini merupakan paman korban, sebut saja nama korban Pink warga salah satu desa di Kecamatan Susoh.
Kepada Polisi AS mengaku sudah dua kali melakukan hal tidak senonoh itu terhadap keponakannya.
"Pertama di ruang tamu rumah korban dan kedua saat korban sedang mengambil jemuran," ujarnya.
Lebih lanjut, dia berujar, hasil pemeriksaan pelaku melakukan hal itu tidak terpengaruh oleh obat-obat terlarang seperti narkotika dan sejenisnya, namun dia melakukan itu karena tidak tahan melihat korban saat berada berdua di rumah.
"Saat rumah sedang kosong. Tidak karena terpengaruh obat terlarang," tuturnya.
Kasat menerangkan, kasus ini terbongkar ketika korban melapor ke orangtuanya. Korban dan orangtuanya kemudian melapor ke Mapoles Abdya dan Polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 37 Jo pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.[]