Hukum Senin, 12 Juni 2023 | 18:06

Digagalkan Peredaran 16.730 Butir Pil Ekstasi di Sumut

Lihat Foto Digagalkan Peredaran 16.730 Butir Pil Ekstasi di Sumut Tersangka dan pil ekstasi yang diamankan Polda Sumut. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Medan - Sebanyak kurang lebih 16.730 butir pil ekstasi gagal beredar di Sumatra Utara. Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus pengedar dan barang buktinya.

Polisi anti narkoba melakukan pengungkapan ribuan pil ekstasi tersebut dari dua lokasi berbeda, sejak Jumat-Sabtu, 9-10 Juni 2023.

Penangkapan pertama dilakukan Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap MS (23), di Jalan AH Nasution, depan RS Mitra Sejati Medan pada Jumat, 9 Juni 2023.

Di sana polisi mengamankan 2.935 butir pil ekstasi.

Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka FS (35), di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Medan Maimoon, Kota Medan, persisnya di depan Masjid Raya pada Sabtu, 10 Juni 2023. 

Sebanyak 13.795 butir pil ekstasi berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, total barang bukti yang disita sebanyak 16.730 butir pil ekstasi.

BACA JUGA: Bunker Narkoba di Makassar Diduga di Kampus UNM

"Diamankan dari dua lokasi berbeda," ujar Hadi Wahyudi dilansir dari akun IG Polda Sumatera Utara, Senin, 12 Juni 2023.

Kepada penyidik MS mengaku disuruh oleh S untuk menjemput ribuan pil ekstasi di Simpang Tuntungan. Dia dijanjikan upah uang sebesar Rp 500.000.

Sementara itu, FS mengaku disuruh oleh H dari Aceh Utara untuk menjemput ribuan pil ekstasi di depan Kampus Pascasarjana UMSU. Dijanjikan upah sebesar Rp 800.000.

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut untuk melakukan pengembangan terhadap jaringannya," kata Hadi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya