Jakarta - Roy Suryo merespons pelaporan dirinya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya oleh Dendy Zuhairil Finsa, Jumat, 25 Februari 2022.
Lewat Twitter akun @KRMTRoySuryo2 dia menyebut siap menghadapi.
"Setelah laporan kami ditolak kemarin, sore tadi ada twit bahwa laporan sdr DZF - yang mengatasnamakan "Masyarakat Indonesia" dan GP Ansor- diterima di Polda Metro Jaya. InsyaaAllah kita hadapi bersama," tulis pemilik akun KRMT Roy Suryo tersebut.
Roy dilaporkan oleh Dendy Zuhairil Finsa yang juga merupakan Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor. Nomor laporan polisi: STTLP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022.
Baca juga: Roy Suryo Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Roy dilaporkan terkait pencemaran nama baik atau fitnah atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau mentrasmisikan data milik orang lain tanpa izin atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat.
Kejadian disebut pada 23 Februari 2022 di Jakarta. Korban akibat dugaan perbuatan Roy Suryo adalah masyarakat Indonesia dan Gerakan Pemuda Ansor.
Laporan diterima AKP Nanang selaku Kepala Siaga 2 atas nama Kepala SPKT Polda Metro Jaya pada pukul 17.25 WIB.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.
Namun laporan Roy ditolak petugas SPKT Polda Metro Jaya dan mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri. []