Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, membantah tudingan yang menyebutnya telah melecehkan umat Buddha lewat postingan meme stupa Candi Borobudur.
Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan ada tiga kata dalam cuitan kliennya yang dianggap telah melecehkan, yaitu kata `hehehe`, `lucu`, dan `ambyar`.
Padahal menurutnya, tiga kata dalam cuitannya itu untuk ditunjukkan kepada stupa Candi Borobudur.
"Yang pertama mengenai `lucu` itu ditunjukkan kepada netizen yang memposting meme. Karena netizen memposting itu, Roy lantas menanggapinya dengan `ambyar`," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, dikutip Opsi pada Selasa, 21 Juni 2022.
Selain itu, kata Pitra, kliennya juga tidak pernah berniat menghina Candi Borobudur. Dia menduga, cuitan Roy Suryo disalahartikan oleh pihak pelapor.
"Jadi jelas kata `lucu` itu bukan untuk meme stupa tersebut, tapi postingan netizen tersebut yang menurut Mas Roy ambyar. Ini pelapor salah paham menafsirkannya," ujar Pitra.
Pitra menilai, pelapor harusnya memburu dan melaporkan pembuat Meme atau pihak pertama yang mengedit gambar tersebut, alih-alih melaporkan Roy Suryo yang memberikan informasi adanya pihak yang telah mengubah gambar stupa di Candi Borobudur.
"Beliau sudah menyampaikan dalam caption-nya bahwa patung tersebut sudah diubah oleh netizen, jelas beliau memberitahukan itu," ujar Pitra.
Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan ke polisi atas perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan penodaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur.
Laporan dilayangkan seorang warga bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juni 2022 kemarin. Mantan Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, dituding melanggar sejumlah pasal di KUHP.
Kuasa hukum Kurniawan Santoso, Herna Sutana di Jakarta, Senin, mengatakan, telah membuat laporan terhadap Roy Suryo yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam perkara itu, kata Herna, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Roy Suryo Hapus Postingan Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi
Baca juga: Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Terkait Meme Jokowi di Stupa Candi Borobudur
"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Herna. []