Siantar - Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penertiban juru parkir liar dan penertiban parkiran di trotoar, Sabtu, 18 November 2023.
Parkir liar dan parkir di trotoar selama ini dinilai telah menghambat para pengguna jalan.
"Kita akan melaksanakan penertiban secara rutin, agar masyarakat bebas berjalan di trotoar di Kota Pematang Siantar ini," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Julham Situmorang.
Pada kesempatan itu, dia mengimbau pengendara untuk tidak parkir di trotoar.
"Parkirlah sesuai tempatnya, dirapatkan di dinding rumah. Agar seluruh pengguna jalan, bebas melakukan aktivitas di sepanjang trotoar. Terutama di Jalan Sutomo dan Jalan Merdeka," tuturnya.
Kadishub menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada juru parkir liar.
Pada penertiban ini, ia mengatakan telah mendapatkan dua juru parkir liar. Keduanya, kata dia, telah diberi peringatan keras agar memberhentikan pengutipan di lokasi yang tidak terdaftar sebagai titik parkir di Pemko Siantar.
Selain itu, lanjutnya, Dishub juga akan memberhentikan juru parkir yang tidak membayar, atau menunggak pembayaran ke Bank Sumut.
"Dalam waktu dekat, akan kita berhentikan. Mau siapa pun dia, akan kita berhentikan jika menunggak pembayarannya!," tuturnya.
Lebih lanjut, dia berharap masyarakat memahami arti pengawasan dari Dishub. Hal ini bertujuan untuk kenyamanan masyarakat yang berjalan di trotoar.
"Selain itu, tujuan kita agar juru parkir tidak menunggak pada pembayaran di Bank Sumut. Tujuannya agar PAD meningkat, demi kesejahteraan masyarakat Kota Pematang Siantar," ucap Julham.[]