Aceh Barat Daya - Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Besar bersama Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Muspika Kecamatan Ingin Jaya menertibkan pedagang yang berjualan dibahu Jalan Protokol.
Penertiban dilaksanakan di Lambaro, Ingin Jaya, Selasa, 26 Juli 2022.
Pedagang yang berjualan dibahu jalan nasional sebelumnya telah beberapa kali diingatkan dan dibantu relokasi ke dalam pasar, namun masih mengulangi perbuatan yang sama hingga membuat pasar semrawut.
"Sudah pernah kita ingatkan dan edukasi di tempat yang aman, dan nyaman, namun masih saja kembali berjualan dibahu jalan nasional yang dapat mengganggu dan membahayakan," kata Kepala Satpol PP-WH setempat Muhajir, Selasa, 26 Juli 2022.
Menurutnya, langkah ini diambil karena dinilai berbahaya bagi pedagang dan pembeli jika berjualan di atas jalan nasional, sehingga harus diambil langlah tegas.
"Kita tentu akan menindak tegas dan menyita tempat dan dagangan jika masih mengulangi hal serupa nantinya," ucapnya.[]