Medan - Dirman Rajagukguk, petani asal Kabupaten Toba, Sumatra Utara, masih harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balige meski sudah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Majelis Hakim PT Medan dalam amar putusannya pada 13 Desember 2022 nomor: 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN, diantaranya memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membebaskan terdakwa Dirman Rajagukguk dari Rutan Balige.
Pada Jumat, 23 Desember 2022 pukul 08:00 WIB, JPU Kejaksaan Negeri Balige, secara administratif telah mengeluarkan Dirman Rajagukguk dari Rutan Balige.
Namun secara fisik Dirman Rajagukguk tetap diperintahkan untuk tetap di dalam Rutan Balige.
Ditahan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12 Maret 2019 nomor: 2704/ K/Pid.Sus-Lh/2018 juncto putusan PT Medan tanggal 26 Maret 2018 nomor: 190/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN juncto putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 26 April 2017 nomor: 15/Pid.B/LH/2017/PN Blg.
Putusan itu menyatakan terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana dalam dakwaan alternatif kedua dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dirman Rajagukguk berupa pidana penjara selama 10 bulan.
Kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 April 2019 nomor: 16 K/PID.SUS-LH/2019 juncto putusan PT Medan tanggal 23 Mei 2018 nomor: 378/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN juncto putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 7 Maret 2018 nomor: 112/Pid.B/LH/2017/PN Blg.
Baca juga: Dirman Rajagukguk, Petani di Toba Dipenjara Karena Menanam Ubi di Lahan TPL
Putusan itu menyatakan terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membakar hutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kedua putusan perkara tersebut bermula dari laporan PT Toba Pulp Lestari Tbk atas perbuatan Dirman menguasai secara fisik sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi sebagai tempat menanam kopi, jagugung, dan mendirikan rumah tempat tinggal.
Karena tidak puas dengan rendahnya kedua vonis tersebut, pada 1 Februari 2021, pihak PT Toba Pulp Lestari Tbk kembali mengadukan kasus ini, di mana kemudian hasilnya Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan 13 Desember 2022 nomor: 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN, yang diantaranya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 6 Oktober 2022 nomor: 116/Pid.B/LH/2022/PN Blg yang dimintakan banding.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Medan Bebaskan Petani Toba Korban Kriminalisasi PT TPL
Hakim PT Medan dalam putusannya menyatakan perbuatan Dirman Rajagukguk terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
Pengadilan selanjutnya memutuskan agar melepaskan terdakwa Dirman Rajagukguk dari segala tuntutan penuntut umum, memerintahkan JPU membebaskan Dirman Rajagukguk dari Rutan Balige.
Hakim juga memulihkan hak Dirman Rajagukguk dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Kuasa hukum Dirman Rajagukguk, BMS Situmorang dan Renti Situmeang dalam keterangannya yang dikutip Opsi dari WA Grup Yayasan Pencinta Danau Toba, Jumat, 23 Desember 2022 menyebut, terkait proses pemberitahuan bunyi putusan PT Medan tanggal 13 Desember 2022 patut dicurigai adanya misteri dan permainan yang dilakukan oleh oknum kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige.
Karena hingga Kamis, 22 Desember 2022 pukul 14:00 WIB, para staf Kepaniteraan PN Balige masih berusaha meyakinkan kepada keluarga dan Penasihat Hukum Dirman Rajagukguk, bahwa berkas putusan belum sampai.
"Melalui penahanan hari ini, maka JPU Kejaksaan Negeri Balige nyata-nyata telah menghalangi Dirman Rajagukguk untuk merayakan malam Natal dan Tahun Baru di Tungko Ni Solu Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba," kata Renti Situmeang.
Disebutnya, melihat semangat juang tinggi dari JPU Kejaksaan Negeri Balige untuk memenjarakan Dirman Rajagugkuk, pihaknya meminta kesediaan Bupati Toba Poltak Sitorus, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi dan Luhut Binsar Pandjaitan untuk sebagai penjamin Dirman Rajaguguk sehingga bisa merayakan malam Natal dan Tahun Baru di Tungko Ni Solu.
Belum diperoleh konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Balige terkait belum dibebaskannya Dirman Rajagukguk. []