News Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:08

Dipanggil Badan Kehormatan, Mahfud Enggan Sebutkan Nama Anggota DPR yang Dihubungi Sambo

Lihat Foto Dipanggil Badan Kehormatan, Mahfud Enggan Sebutkan Nama Anggota DPR yang Dihubungi Sambo Ketua Kompolnas Mahfud MD (kanan) mengikuti RDP dengan Komisi III DPR kasus Brigadir J di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. foto: Antara/Muhammad Adimaja/hp
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Badan kehormatan DPR memanggil Menko Polhukam Mahfud MD untuk mempertanyakan terkait anggota DPR yang dihubungi Sambo usai penembakan Brigadir Yoshua.

Namun di depan Badan Kehormatan, Mahfud MD enggan menyebutkan nama anggota DPR tersebut.

Diketahui, seusai pembunuhan, Irjen Ferdy Sambo menghubungi DPR untuk memuluskan skenario rekayasa pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Ia mengaku sudah berusaha menghubungi anggota DPR tersebut, namun yang bersangkutan tidak merespons.

Berangkat dari itu, Mahfud merasa tidak etis untuk membeberkan nama anggota DPR tersebut.

"Tapi anggota DPR tidak saya sebut. Karena apa, karena ketika saya hubungi yang bersangkutan teleponnya tidak diangkat, sehingga kalau saya sebut tidak etis," kata Mahfud dalam rapat di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.

Mnenurut Mahud, langkah seseorang menerima telepon dari orang lain yang diduga melakukan sebuah tindak pidana bukan termasuk pelanggaran.

"Orang dihubungi orang, bukan pelanggaran. Misalnya, saudara ditelepon Sambo, kan tidak pelanggaran, kenapa harus diadili. Yang kedua, dan masalahnya sudah selesai dan benar," ujarnya.

Mahfud menambahkan, pernyataannya soal anggota DPR dihubungi Sambo sama seperti keberadaan maling di tengah pasar.

Menurutnya, langkah anggota dewan menerima telepon dari Sambo bukan sebuah tindak pidana.

"Kalau saya katakan itu ada anggota DPR, kan sama di tengah pasar itu ada maling enggak bisa orang dianggap melakukan pidana wong tidak disebut siapa malingnya. Apalagi, cuma ditelepon bukan tindak pidana, dihubungi itu bukan tindak pidana, mungkin orangnya tidak enak," ucap dia.

Kata Mahfud, selain anggota DPR, ada juga pihak lain yang dihubungi Sambo usai kejadian, untuk mengskenariokan rekayasa pembunuhan.

Mereka adalah anggota Kompolnas, komisioner Komnas HAM, dan pemimpin redaksi media. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya