Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina 2018-2023 pada, Senin (4/8/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, hingga Senin siang belum ada konfirmasi kehadiran dari Riza Chalid terkait panggilan pemeriksaan ini.
"Hari ini yang bersangkutan dipanggil. Sampai siang ini, belum ada konfirmasi (hadir) dari yang bersangkutan, baik dari keluarganya maupun penasihat hukumnya, tidak ada," ucap Anang dalam keterangannya, Senin, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Riza untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Di mana pada dua panggilan sebelumnya yang bersangkut juga mangkir.
Anang pun menyebut, nantinya jika beneficial owner PT Orbit Terminal Merak itu tidak memenuhi panggilan ketiga dari penyidik, maka pihaknya akan melakukan jemput paksa.
"Pemanggilan sudah yang ketiga. Nanti berikutnya ada langkah-langkah hukum yang kita akan ambil," tegasnya.
Saat disinggung terkait apakah Riza Chalid masuk daftar pencarian orang atau DPO, ia mengatakan, pihaknya belum melakukan hal tersebut.
"Belum DPO, ini baru pemanggilan ketiga," ucapnya.
Dalam kasus tersebut Riza telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada Kejagung.
Sebelumnya, pemanggilan Riza dilakukan penyidik pada Kamis (24/7) dan Senin (28/7).
Sebagai informasi, Riza diketahui sudah tidak berada di Indonesia. Saat ini, ia diduga tengah berada di Malaysia.
Berdasarkan data perlintasan orang dalam sistem aplikasi V4.0.4 Imigrasi RI, Riza meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas telah mencabut paspor yang bersangkutan agar setiap gerak langkahnya terdeteksi. []