Hukum Rabu, 11 Oktober 2023 | 15:10

Dipanggil KPK, Dokter Spesialis Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Korupsi Kementan

Lihat Foto Dipanggil KPK, Dokter Spesialis Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Korupsi Kementan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Dokter spesialis internis, Alexander Randy Angiato diperiksa dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan pemanggilan terhadap Alexander, pada Selasa, 10 Oktober 2023. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tipikor tersebut.

"Pada Selasa (10 Oktober 2023), tim penyidik sedianya menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Alexander Randy Angianto (dokter spesialis internis)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Meski Alexander tidak menghadiri pemanggilan itu. Usai dikonfirmasi, akhirnya penyidik KPK segera menjadwalkan ulang pemeriksaan yang nantinya dilakukan terhadap sakti.

Selain itu, penyidik juga memanggil tiga orang saksi lainnya terkait perkara tersebut, yaitu Panji Harjanto (ajudan Mentan Syahrul), M. Yunus (staf biro umum Kementan), dan Momom Rusmono (Sekjen Kementan periode 2019-2021).

Ketiganya juga tidak memenuhi panggilan KPK.

Lebih lanjut, Ali Fikri mengingatkan para saksi untuk kooperatif dalam proses penyidikan perkara ini.

"Kami ingatkan para saksi dimaksud untuk kooperatif dan hadir pada pemanggilan selanjutnya karena itu merupakan kewajiban hukum," ujarnya.

Pada 29 September 2023, KPK mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.

Ali menjelaskan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang dimaksud karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya