Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Teddy Minahasa dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari polisi akibat terlibat kasus narkoba.
Teddy yang tidak terima dengan keputusan itu melakukan banding.
Sanksi PTDH itu diterima Teddy saat sidang putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
"Teddy menyatakan banding. Demikian hasil sidang komisi kode etik Polri atas nama tersangka Irjen Teddy Minahasa,"ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan,"Selasa (30/5/2013.
Diketahui sidang kode etik Teddy Minahasa dipimpin oleh lima jenderal polisi.
Ketua sidang dipimpin langsung oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Wahyu Widada.
dalam keputusannya Teddy dinyatakan melanggar etik dalam kasus yang menjeratnya.
Teddy Minahasa pun dipecat tidak dengan hormat dari anggota kepolisian.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegasnya.
Ramadhan merinci Teddy terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Selain itu, Teddy juga melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Teddy melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. []