Jakarta - Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo pilih mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya sebagai anggota Polri.
Seusai menjalani sidang selama 18 jam, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan tercela yang dirinya lakukan terhadap institusi Polri.
"Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Irjen Ferdy Sambo setelah melakukan sidang di Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
Baca juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
Menanggapi perihal pengajuan banding, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mempersilakan Ferdy Sambo melakukannya.
"FS mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Irjen Dedi.
Dedi menuturkan, sesuai dengan Pasal 69, Ferdy Sambo diberi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja.
"Selanjutnya mekanismenya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk Sekretaris Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding dalam waktu jangka 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusan tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujar Dedi.
"Yang jelas FS pun sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," kata Irjen Dedi.
Baca juga: Isi Surat Ferdy Sambo, Siap Menanggung Seluruh Akibat Hukum Kasus Brigadir J
Kemudian, Ferdy Sambo juga diganjar sanksi etika perilaku dan harus menjalani masa kurungan di tempat khusus (patsus) selama 21 hari.
"Pertama, pelanggar (FS) dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa patsus selama 21 hari, yang bersangkutan sudah menjalani, jadi tinggal sisanya," kata Irjen Dedi.
Adapun sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo ini berlangsung secara tutup dan menghadirkan 15 saksi yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat serta personel Polri yang diduga memuluskan skenario jahat Sambo soal peristiwa tembak-menembak antaranggota Polri.
Sidang KKEP dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.
Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). []