Hukum Rabu, 09 Maret 2022 | 18:03

Dipergoki Saksi, Tiga Pembongkar Rumah Kosong di Medan Diringkus Polisi

Lihat Foto Dipergoki Saksi, Tiga Pembongkar Rumah Kosong di Medan Diringkus Polisi Tiga pelaku pembongkar rumah kosong diamankan di Mapolsek Medan Kota. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Medan - Tiga orang pria spesialis pembongkar rumah kosong, diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan.

Tiga orang pelaku adalah HPJ (30), warga Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Kota, RH (38), warga Jalan Sentosa lr Yasin, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai dan D (30), warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Aksi ketiga tersangka ini sempat dipergoki saksi, RH yang tinggal di sebelah rumah kosong milik pelapor (korban), Fivel Simatupang (53) warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrul Rambe dalam keterangannya menyebutkan, ketiganya diamankan atas laporan korban yang tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/121/III/2022/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara, tanggal 8 Maret 2022.

Baca juga: Radikal Hanya Propaganda Politik, Rezim Jokowi Dinilai Nirprestasi

"Seorang saksi, RH melihat aksi ketiga tersangka sedang membongkar kusen pintu depan, kusen jendela, atap seng, dan kayu broti. Saksi kemudian melaporkan peristiwa ini ke pemilik rumah," kata Asrul, Rabu, 9 Maret 2022.

Kemudian, katanya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Kota, dan petugas langsung meluncur ke lokasi dan meringkus ketiganya saat sedang beraksi.

"Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tuturnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya