Medan - Dirman Rajagukguk, petani tua kelahiran 1963, harus mendekam di penjara hanya karena menanami kopi dan jagung di lahan lima hektare di kampungnya di Tungnisolu di Kabupaten Toba, Sumatra Utara.
Lahan yang sudah dikuasainya sejak turun temurun, yakni hingga sembilan generasi di mana dia merupakan generasi ke-9, diklaim PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai hak konsesinya.
PT TPL yang sebelum tahun 2000 disebut PT Inti Indorayon Utama, baru menerima hak konsesi tahun 1992. Saat itu, Dirman sudah berusia 29 tahun.
Dirman dan sekitar 147 kepala keluarga yang tinggal di Kampung Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, mulai mendapat teror dari pihak PT TPL sejak tahun 2008.
Perusahaan melalui orang-orang suruhannya termasuk pegawai, menebangi tanaman kopi milik Dirman dan warga lainnya, yang sedang berbuah sebelum dipanen.
Ada juga dilakukan dengan cara menyemprot mati padi darat masyarakat sebelum dipanen.
Diungkap pada suatu sore, Juni 2016, rumah tinggal dan tanaman padi darat milik Dirman disebut dibakar oleh orang tidak dikenal.
Beberapa minggu setelah kejadian pembakaran rumah dan tanaman tersebut, Dirman dilaporkan oleh PT TPL ke Polres Toba.
Dia dituduh melakukan tindak pidana, melakukan pencurian dan penebangan kayu milik PT TPL di areal hutan negara, sehinga diduga melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf a UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dirman juga dituduh melakukan pembakaran hutan milik PT TPL di areal Hutan Negara, sehinga diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU RI No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d Jo Pasal 78 ayat (4) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU RI No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Berikut laporan itu, Polres Toba, Kejaksaan Negeri Balige, dan PN Balige menyatakan Dirman Rajagukguk bersalah melakukan pencurian milik PT TPL di dalam Hutan Negara, dan dihukum penjara berdasarkan putusan PN Balige pada 26 April 2017 nomor: 15/Pid.B/LH/2017/PN Blg.
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan tanggal 26 Maret 2018 Nomor 190/Pid.Sus- LH/2018/PT MDN, dan putusan Mahkamah Agung RI tanggal tanggal 12 Maret 2019 nomor: 2704/ K/Pid.Sus-Lh/2018.
Barang bukti yang ditunjukkan dalam proses penyidikan dan persidangan berupa papan sebanyak 52 lembar/keping, dan broti sebanyak 17 batang, yang diketahui milik PT TPL, yang dengan sengaja diduga diletakkan di areal pertanian milik Dirman Rajagukguk, dengan tujuan untuk mengkriminalisasi Dirman Rajagukguk.
Hal sama juga dengan tuduhan membakar hutan yang dilaporkan PT TPL, dia dijatuhi putusan PN Balige tanggal 7 Maret 2018 nomor 112/Pid.B/LH/2017/PN Blg, putusan PT Medan tanggal 23 Mei 2018 nomor 378/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN, dan putusan MA tanggal 15 April 2019 nomor: 16 K/PID.SUS- LH/2019.
Koalisi yang membuat surat permohonan ke PT Medan pada 24 November 2022, menyebut Dirman Rajagukguk sama sekali tidak pernah atau tidak terbukti melakukan pembakaran hutan negara.
Dirman hanya membersihkan semak-semak atau ilalang di lahan pertanian, yang kemudian dikumpulkan di satu titik/lokasi seluas 3 meter x 3 meter dan setelah kering membakarnya.
Baca juga:
Dirman Rajagukguk Dipenjara Karena Tanam Kopi di Ladangnya di Toba (2)
Dirman menurut Roganda Simanjuntak dari AMAN Wilayah Tano Batak, telah dikriminalisasi PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai perbuatan membakar hutan negara.
Namun karena tidak puas dengan vonis pengadilan yang menghukum Dirman hanya 10 bulan kurungan atas pencurian dan penebangan kayu, serta hanya empat bulan hukuman penjara dalam perkara pembakaran hutan, PT TPL melalui stafnya Reza Adrian atas suruhan Direktur bernama Palindungan Hutagaol kembali melaporkan Dirman ke Polres Toba.
Dirman dilaporkan Reza sesuai laporan polisi nomor: LP/34/II/2021/SU/TBS tanggal 1 Februari 2021.
Polisi menjerat Dirman dengan sangkaan melakukan tindak pidana perusakan hutan dengan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri Kehutanan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencengahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 19 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentangPencengahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca juga:
Dirman Rajagukguk Dipenjara Karena Tanam Kopi di Ladangnya di Toba (1)
PN Balige yang menyidangkan perkara ini memutuskan Dirman Rajagukguk bersalah melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri Kehutanan di atas lahan konsesi milik PT TPL di dalam hutan negara, dan dihukum penjara berdasarkan putusan PN Balige tanggal 6 Oktober 2022 nomor: 116/Pid.B/LH/2022/PN Blg.
Dirman Rajagukguk dikatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
Dirman dipidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dirman juga ditahan. "Padahal faktanya Dirman Rajagukguk hanya mengusai lahan pertanian kopi dan jagung seluas lima rante," kata Roganda.
Dia menegaskan, proses hukum sampai vonis majelis hakim PN Balige terhadap Dirman merupakan kriminalisasi.
Sebuah cara membungkam Dirman dan Masyarakat Adat Tungkonisolu dalam mempertahankan tanah adat mereka.
Disebutnya, Dirman Rajagukguk dan Masyarakat Adat Tungkonisolu dilindungi konstitusi dan UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk menguasai tanah adatnya.
Hal ini adalah daam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Dirman Rajagukguk dan Masyarakat Adat Tungkonisolu.
Koalisi masyarakat sipil yang berisi puluhan organisasi dan individu yang menyurati PT Medan, meminta majelis hakim objektif, profesional, dan independen saat memutus perkara ini.
Diantaranya membatalkan putusan PN Balige nomor: 116/PID.B/LH/2022/PN, tanggal 6 Oktober 2022, menyatakan Dirman Rajagukguk tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tindak pidana “yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri kehutanan di dalam kawasan hutan”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
"Bebaskan Dirman Rajagukguk dari segala dakwaan JPU, pulihkan nama baik, harkat dan martabat serta lepaskan Terdakwa Dirman Rajagukguk dari tahanan," kata Roganda dalam surat tersebut. []