Jakarta - Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa dua orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Satu diantaranya yang diperiksa yakni Dirut PT Citilink Indonesia berinisial J.
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, J selaku Direktur Utama PT Citilink Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan yang diterima, Kamis 17 Februari 2022.
Selain memeriksa Dirut Citylink Kejagung juga memeriksa VP Corporate Secretary Garuda Indonesia. Dia diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat.
"RAR selaku VP Corporate Secretary Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2015, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," katanya.
Kata Leonard, keduanya diperiksa untuk kelengkapan penyelidikan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Pesawat Udara PT Garuda Indonesia (persero) Tbk," jelasnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengatakan kasus dugaan korupsi ini naik ke tingkat penyidikan. Kejagung akan terus mencari bukti terkait kasus tersebut.
"Perkara PT Garuda yang beberapa hari lalu Menteri BUMN datang ke sini. Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2022 lalu.
Burhanuddin mengatakan tahap pertama Kejagung akan mengusut dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600. Namun ia mengatakan ada kemungkinan mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jenis lainnya di Garuda.
"Kita pun tidak sampai di situ saja, ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita masih akan kembangkan, mulai ATR, Bombardier, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls-Royce kita akan kembangkan, kita akan tuntaskan," katanya. []