News Kamis, 15 Desember 2022 | 12:12

Disaksikan Menteri Keuangan, DPR RI Sahkan RUU PPSK Jadi Undang-Undang

Lihat Foto Disaksikan Menteri Keuangan, DPR RI Sahkan RUU PPSK Jadi Undang-Undang Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin pengesahan itu, disaksikan langsung oleh anggota dewan serta pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui dan untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju," tanya Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis, 15 Desember 2022.

"Setuju," jawab seluruh anggota Rapat Paripurna yang hadir.

Pengesahan dilakukan usai Ketua Panja pembahasan RUU PPSK Dolfie membacakan hasil rapat dan pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke tingkat dua yakni Paripurna.

Menurut Dolfie, RUU PPSK yang terdiri dari 27 bab dengan 341 pasal ini sudah dibahas secara mendalam oleh panja.

Berdasarkan draf RUU PPSK versi 8 Desember 2022, setidaknya tercatat lima poin krusial baru yang ditambahkan pemerintah dalam aturan ini.

Baca juga: Pengaruhi Inflasi, Menkeu: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Sudah Dikelola dengan Baik

Baca juga: Sri Mulyani: Meningkatkan Harga Cukai Mengurangi Prevalensi Merokok

Di antaranya, polis asuransi akan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penambahan anggota Dewan Komisioner baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank emas, hingga politikus dilarang menjadi anggota dewan gubernur Bank Indonesia (BI).[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya