Medan - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatra Utara, menangkap dua orang pria penyalahgunaan narkotika.
Kedua pelaku berinisial NH (38) dan W (25), sama-sama warga Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan NH berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan selama seminggu.
"Saat itu, pelaku sedang menunggu pembeli di Jalan Desa Kampung Dalam. Dan saat dilakukan penangkapan, didapati barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan kanannya," kata Martualesi, Senin, 6 Juni 2022.
Dari NH, katanya, disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram bruto dan satu HP Vivo warna hitam.
"Dari pengakuannya, sudah tiga kali mengedarkan narkotika jenis sabu. Adapun sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial W," ujarnya.
Lebih lanjut, polisi menindaklanjuti keterangan NH, hingga akhirnya dilakukan pengembangan ke rumah W.
Dari W disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 13,86 gram bruto, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram bruto.
Kemudian, dua bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu buah sekop, satu buak kotak kecil warna putih dan satu HP Realme warna biru.
"Tersangka W ini mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial U. Selanjutnya dilakukan lagi pengembangan ke rumah U di Kampung Pajak, Kabupaten Labuhanbatu Utara, namun yang bersangkutan tidak ditemukan," ucap Martualesi.[]