News Senin, 05 Mei 2025 | 17:05

Disinggung Soal GRIB, Wamendagri Perintahkan Forkopimda Tindak Tegas Ormas Rusuh

Lihat Foto Disinggung Soal GRIB, Wamendagri Perintahkan Forkopimda Tindak Tegas Ormas Rusuh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

Jakarta - Pemerintah pusat meminta kepala daerah hingga aparat kepolisian dan militer bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat dalam aksi kekerasan dan premanisme.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan tidak boleh ada pembiaran terhadap ormas yang melanggar hukum.

Ia meminta kepala daerah segera berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti kapolres, dandim, hingga kejaksaan.

“Kami minta kepala daerah berkoordinasi dengan Forkopimda, Kapolres, Dandim, Kajari, semua untuk memastikan langkah-langkah hukum. Tidak ada pembiaran bagi ormas-ormas yang melanggar hukum,” kata Bima di kompleks parlemen, Senin, 5 Mei 2025.

Bima mengakui pemerintah telah menerima sejumlah laporan soal aksi premanisme berkedok ormas.

Meski enggan menyebut nama secara spesifik, ia memastikan tidak ada satu pun ormas yang kebal terhadap hukum.

Saat ditanya mengenai Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) yang dipimpin Hercules, Bima tidak membantah, namun menegaskan sikap pemerintah berlaku menyeluruh.

“Siapa pun, tentu tidak ada yang di atas hukum. Kita tidak bicara satu-dua ormas, tapi semua ormas tunduk pada hukum positif di Indonesia,” tegasnya.

Meski bersikap keras, Bima menilai ormas tetap berpotensi menjadi aset bangsa jika dibina secara tepat.

Oleh karena itu, ia mendorong pendekatan yang tidak sekadar reaktif saat kekerasan sudah terjadi, melainkan pembinaan sejak awal.

“Penekanan khusus kepada kepala daerah untuk membangun pendekatan yang komprehensif, bukan hanya di ujung penegakan hukum,” ujar Bima.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji kemungkinan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Tujuannya, menyesuaikan regulasi dengan situasi terbaru di lapangan.

“Pak Menteri minta agar ini dikaji, sejauh mana akan ada revisi,” kata Bima.

Namun, ia menyebut UU yang ada saat ini sudah memberikan cukup kewenangan kepada pemerintah untuk bertindak, mulai dari memberi teguran hingga membubarkan ormas.

Wacana revisi kembali mencuat setelah sejumlah kejadian kekerasan yang melibatkan ormas, termasuk insiden di Depok menjelang Idulfitri 2025.

Dalam kasus tersebut, anggota ormas dilaporkan membakar mobil polisi saat pimpinan mereka ditangkap atas dugaan kepemilikan senjata api.

Terkait itu, Mendagri Tito mendukung pengawasan ketat terhadap ormas, termasuk kemungkinan audit keuangan. Ia menyebut UU harus adaptif terhadap dinamika sosial.

“Dalam perjalanannya, undang-undang itu dinamis. Bisa saja ada perubahan sesuai situasi,” kata Tito.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya