Jakarta - Kasus hukum pembunuhan berencana yang menyeret Ferdy Sambo melebar kemana-mana. Di saat penyidikan kasus sedang berlangsung, muncul `Diagram Konsorsium 303 Kekaisaran Sambo` yang diduga turut melibatkan eks Kadiv Propam itu dalam kasus perjudian.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun tidak membantah bahwasannya perjudian itu memang ada dan sudah menjadi penyakit masyarakat (pekat).
Sigit juga mengakui bahwa pemberantasan judi yang saat ini dilakukan personel Polri dapat dikatakan belum maksimal, belum optimal.
Baca juga: Kapolri Minta PPATK Bongkar Keterlibatan Anggota Polri terkait Judi
"Saya melihat bahwa fakta judi itu ada, ya betul. Ada kan artinya saya melihat bahwa pemberantasannya belum maksimal," kata Kapolri dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis, 8 September 2022.
Saat disinggung menyoal Konsorsium 303 yang melibatkan Sambo, Sigit mengaku sudah memerintahkan bawahannya untuk mengusut tuntas. Sebab, diketahui sudah ada beberapa terduga pelaku yang melarikan diri ke luar negeri.
"Tentunya terkait dengan apa betul ada konsorsium, saya sudah perintahkan untuk itu diusut tuntas. Memang banyak yang sekarang sedang lari ke luar negeri, kan gitu," katanya.
Kapolri menegaskan, apabila nama-nama yang kabur ke luar negeri itu terbukti menjadi bos judi, maka langkah selanjutnya akan dimasukkan ke dalam daftar merah atau red notice.
Baca juga: Cerita Kapolri Melawan Kekuatan Ferdy Sambo di Internal Polri
Sigit menegaskan akan mendalami pula dugaan anggota Polri yang terlibat membekingi tindak pidana perjudian.
"Saya sudah minta usut sampai ke atas. Begitu didapatkan nama, red notice atau cekal dan kemudian dari situ kita ungkap, apakah ada anggota yang terlibat atau tidak," kata Kapolri.
Dia memastikan tidak akan ragu-ragu dalam menindak setiap penyakit masyarakat, termasuk masalah narkoba.
"Itu sudah saya minta untuk betul-betul bisa diungkap. Terkait dengan adanya konsorsium atau tidak, kan kita bicara scientific crime investigation saya bicara dari pembuktian," kata Jenderal Sigit. []