Jakarta - Female DJ alias disk jockey perempuan berinisial J yang ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ternyata adalah DJ Joice. Ia dan tiga rekannya, diciduk aparat pada Senin, 27 Juni 2022.
Hal itu diungkapkan Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman kepada wartawan. Menurut dia, sejumlah barang bukti berupa barang haram narkoba, ditemukan saat penggeledahan.
"Dari keempat orang tersangka tersebut diantaranya adalah seorang wanita yang berprofesi sebagai DJ, kemudian setelah digeledah ada barang bukti narkotika," kata Billy, dikutip Opsi pada Rabu, 29 Juni 2022.
Billy menjelaskan, keempat tersangka masing-masing berinisial AC atau J yang berprofesi sebagai DJ, kedua IS, ketiga NU, keempat inisial FE.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa nama asli DJ inisial J tersebut adalah Joice. Penangkapan terhadap keempat orang itu dilakukan pada Senin kemarin sekitar pukul 12.30 WIB di kosan Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penangkapan bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai para tersangka yang memakai narkoba.
Kemudian, saat digeledah polisi menemukan barang bukti diantaranya berupa narkoba jenis sabu, alat hisap atau bong, dua plastik klip kecil berisi sabu, dan barang bukti psikotropika lainnya.
Para tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari Jakarta Timur dan menggunakannya sejak tahun 2018. Alasan pemakaian narkoba untuk mendapat ketenangan, kepuasan, dan kebahagiaan.
Baca juga: DJ Perempuan Inisial J Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba
Baca juga: Polisi Ancam Jemput Paksa Jika Iko Uwais Tak Kooperatif
Keempat tersangka saat ini masih diperiksa secara intensif oleh aparat guna pendalaman kasus. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 127 UU no 35 tahun 2009. []