Simalungun - Hasil pencermatan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, temukan sebanyak 984 orang yang sudah meninggal dunia masuk daftar pemilih sementara atau DPS untuk Pemilu 2024.
Bawaslu Simalungun sudah menyurati KPU Simalungun terkait temuan tersebut melalui surat nomor: 0045/PM.00.02/K.SU-21/05/2023 tanggal 2 Mei 2023.
Merespons hasil temuan Bawaslu ini, Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik mengakui pihaknya sudah menerima surat dari Bawaslu Simalungun tersebut pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Ya, tadi baru didisposisi untuk dilakukan pencermatan," katanya. "Jadi kita tunggulah hasil pencermatan yang akan dilakukan oleh divisi data kita," imbuhnya.
Menurut dia, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, KPU Simalungun akan menindaklanjuti jika ada rekomendasi dari Bawaslu Simalungun yang menyertakan bukti-bukti autentik.
Seperti jika meninggal dunia, maka harus ada akte kematian atau surat keterangan kematian dari pangulu atau kepala desa.
"Demikian halnya untuk data yang ditemukan lainnya, saat ini kami tengah berupaya maksimal untuk menyajikan data pemilih yang berkualitas hingga penetapan DPT Simalungun," katanya dalam keterangan tertulis.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Simalungun M Adil Saragih sebelumnya mengungkap, pihaknya menemukan sejumlah hal hasil pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten Simalungun.
Bawaslu Simalungun kata dia, menemukan 984 pemilih yang telah meninggal dunia masih masuk data di DPS.
"Kami menemukan sebanyak 984 pemilih yang telah meninggal dunia masih terdaftar sebagai daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Simalungun," katanya.
Data tersebut menurutnya, merupakan temuan jajaran Bawaslu Simalungun saat pencermatan DPS pada 12 April – 1 Mei 2023.
BACA JUGA: 984 Orang Meninggal di Simalungun Masuk Daftar Pemilih Pemilu 2024
Terkait temuan ini menurut Adil, jajaran KPU Simalungun harus berkoordinasi dengan pangulu se-Kabupaten Simalungun untuk menuntaskan data pemilih yang meninggal dunia tersebut.
Adil mengaku, Bawaslu Simalungun telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Simalungun dengan nomor surat: 0045/PM.00.02/K.SU-21/05/2023 tanggal 2 Mei 2023.
Surat mengungkap temuan dalam pencermatan DPS yang sudah diumumkan KPU Simalungun.
"Temuan tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Simalungun selama masa pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat atas DPS yang telah diumumkan KPU Simalungun," katanya.
Selain orang meninggal dunia masuk DPS, ditemukan juga potensi pemilih ganda sebanyak 3.889 pemilih, dan anggota TNI ada dua orang.
Bawaslu Simalungun juga menemukan adanya data pemilih tidak sesuai alamat KTP elektronik dengan alamat TPS, terdapat di Kecamatan Siantar sebanyak 1.310 pemilih dan di Kecamatan Raya sebanyak 637.
"Bawaslu Simalungun meminta kepada KPU Simalungun, setiap pemilih kiranya terdata sebagai pemilih sesuai alamat KTP elektronik," tukasnya.
Disebutnya lagi, KPU Simalungun juga harus segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Simalungun untuk memastikan fasilitas penerbitan KTP elektronik bagi para pemilih pemula agar pada hari pemungutan suara, seluruhnya telah memiliki KTP-el.
"Karena ada pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el sebanyak 12.442 orang," katanya.
Sesuai hasil rekapitulasi DPS Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada 5 April 2023, di Kabupaten Simalungun tercatat sebanyak 768.867 pemilih.
Bertambah 132.564 pemilih dibandingkan pemilih pada Pilkada 2020, sebanyak 636.303 pemilih. []