Daerah Selasa, 29 Maret 2022 | 15:03

Dites Urine, Pejabat Pemko Medan yang Positif Siap-siap Disanksi 

Lihat Foto Dites Urine, Pejabat Pemko Medan yang Positif Siap-siap Disanksi  Pejabat di lingkungan Pemko Medan mengikuti tes urine. (Foto: Istimewa)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Andi Nasution

Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggelar tes urine di Ruang Rapat III Balai Kota, Selasa, 29 Maret 2022. 

Pelaksanaan tes urine yang dilakukan mendadak ini, diikuti 125 orang pejabat yang terdiri dari kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bagian serta camat. 

Tes yang dilakukan merupakan kerja sama Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatra Utara, menindaklanjuti instruksi Wali Kota Bobby Nasution sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemko. 

Kepala BKDPSDM Zain Noval mengatakan, mekanisme pengambilan tes urine itu memang terkesan mendadak. Sebab, wali kota berharap pemeriksaan dilakukan dengan sebenar-benarnya dan fair. 

"Jadi ini dilakukan tanpa adanya rekayasa. Sebab, pak wali ingin membuktikan bahwa jajaran pendukung pelaksanaan tugas program kerja beliau, bersih dari penggunaan zat adiktif terutama narkoba. Proses ini kita tunggu sampai dengan selesai dan secara administrasi tim dari BNN akan memberikan resume dan rekomendasi atas hasil dari pemeriksaan tes urine kepada 125 orang tersebut," ujarnya. 

Baca juga: Puluhan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

Dia mengatakan, tes urine tersebut tidak hanya dilakukan kepada  pejabat struktural dan pimpinan unit kerja saja, tapi seluruh pegawai di lingkungan Pemko Medan sebanyak 12.300 orang, termasuk P3K dan PHL yang akan dilakukan secara  bertahap di unit kerja masing-masing. 

"Untuk hasilnya, kami masih menunggu karena mungkin nanti BNN akan menyurati atau beraudiensi langsung dengan pak wali. Mengenai waktunya akan disesuaikan, sebab  tidak melalui kita, BKDPSDM hanya melakukan penyelenggaraan saja," katanya. 

Perihal sanksi, lanjutnya, secara ketentuan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah mengamanahkan beberapa sanksi hukuman bagi ASN yang menyalahi atau melanggar ketentuan. 

"Secara teknis nanti kami akan berkoordinasi dengan inspektorat, manakala ada dari tes urine ini terindikasi. Namun secara teknis, saya belum bisa menyampaikan saat ini karena nanti BNN akan langsung berkordinasi dengan pak wali," kata dia. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya