Jakarta - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Doni diduga telah melakukan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta 9 Maret 2022.
Ramadhan menerangkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan selama 13 jam dan menggelar gelar perkara.
"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan dikutip dari PMJ News, Rabu 9 Maret 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitas sebagai tersangka.
Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tukas Ramadhan.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan didampingi tim kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.28 WIB. Saat tiba, Doni tak banyak bicara terkait agenda pemeriksaan tersebut.
Ia hanya mempercayakan seluruh proses hukum ke pihak berwajib agar kasus ini bisa selesai secara adil.
"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya," kata Doni di Bareskrim Polri, Selasa 8 Maret 2022. []