Jakarta - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan DJ Chantal Dewi sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Wanita yang memiliki nama lengkap Chantal Dewi Hehuwa dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
DJ Chantal Dewi sebelumnya ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya informasi peredaran narkoba di apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
"Kemudian dilakukan pendalaman dan kemarin malam tim melihat CD (Chantal Dewi) berada di lobby apartemen dan dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 1 klip berisi sabu 0,4 gram," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya dikutip dari PMJ News, Kamis 17 Maret 2022.
Selain itu, ditemukan juga satu buah cangklong atau alat bantu untuk mengonsumsi narkoba serta satu unit handphone.
Dari penangkapan tersebut, Chantal mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang rekannya. Penyidik kemudian bergerak hingga berhasil mengamankan tiga orang di lokasi kedua.
"Tersangka AG diamankan di Duren Sawit bersama DS dan SM. Ketiganya baru selesai mengonsumsi sabu, dan dari ketiganya disita bong serta plastik klip bekas simpan sabu," sambungnya.
Dikatakan Zulpan, hasil tes urine keempat tersangka termasuk DJ Chantal Dewi menunjukkan positif metafetamin dan amphetamine serta benzo.
Selain Chantal Dewi tersangka AG, DS, dan SM juga akan dikenakan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. []