Daerah Jum'at, 26 Agustus 2022 | 17:08

Ditreskrimum Polda Aceh Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih

Lihat Foto Ditreskrimum Polda Aceh Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat memperlihatkan barang bukti. (Foto:Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Ditreskrimum Polda Aceh menangkap pelaku pembakaran bendera Merah Putih. Pria ini berinisial RA. Sikap penghinaan itu dilakukan dengan cara membakar, merobek, dan menginjak bendera RI.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada, Selasa, 23 Agustus 2022 di Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

"Pelakunya adalah RA dan sudah ditangkap. RA yang membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat, 26 Agustus 2022.

Winardy menyampaikan, kronologi pembakaran bendera Merah Putih terjadi pada, 21 Agustus 2022 lalu di warung kopi di Peusangan, Bireuen.

Saat itu, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau video call dengan WY, temannya yang bekerja di Malaysia.

Lanjutnya, dalam panggilan video tersebut, WY memprovokasi RA untuk membakar bendera Merah Putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

"RA terprovokasi dengan tantangan WY, sehingga nekat membakar, merobek, dan menginjak bendera merah putih. Tindakannya itu pun viral di grup WhatsApp dan medsos," tuturnya.

Winardy menerangkan, motif pembakaran tersebut adalah pelaku ingin meluapkan amarahnya terhadap bendera Merah Putih karena menganggap Aceh bukan bagian dari Indonesia.

Katanya lagi, saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian, korek api, sisa bendera yang dirobek, dan handphone yang digunakan untuk video call diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.

"Penyidik juga akan mengusut pelaku penyebar pertama tindakan pelaku di media sosial. Kepada RA akan disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 huruf a UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara," katanya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya