Makassar - Polisi mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan pemilik warung makan terhadap karyawannya berinisial K (22) di Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi tersebut diduga dilakukan sambil direkam oleh istri pelaku, setelah korban dituding memiliki hubungan gelap dengan pelaku.
“Ada dugaan suami selingkuh dengan karyawannya. Korban sudah sekitar satu tahun bekerja di tempat makan milik kedua pelaku,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, Senin (5/1/2026).
Arya menjelaskan, sebelum dugaan pemerkosaan terjadi, korban lebih dahulu mengalami kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh istri pelaku. Korban dipancing untuk datang ke salah satu tempat usaha, lalu dikurung agar tidak bisa melarikan diri.
“Korban disuruh datang ke salah satu toko, kemudian dimasukkan ke dalam kamar. Di sana korban dipaksa mengaku dan dipukul. Dijanjikan tidak akan dipukul jika mengaku,” jelas Arya.
Namun, korban menolak mengakui tuduhan memiliki hubungan asmara dengan pelaku. Karena itu, istri pelaku memanggil suaminya dan menyuruhnya melakukan hubungan badan dengan korban.
“Karena tidak mengaku saat dipukuli, istrinya kemudian meminta suaminya berhubungan badan dengan korban. Korban menolak, tetapi dipaksa. Bahkan peristiwa tersebut direkam sebanyak dua kali,” ungkapnya.
Menurut Arya, perekaman dilakukan oleh istri pelaku dengan tujuan untuk membuktikan dugaan perselingkuhan antara suaminya dan korban.
“Tujuannya untuk membuktikan perselingkuhan, tetapi caranya keliru. Tidak bisa membuktikan perselingkuhan dengan memaksa orang berhubungan badan. Jika dilakukan di bawah ancaman dan tekanan, jelas itu bukan hubungan suka sama suka,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, video tersebut tidak disebarluaskan dan hanya dijadikan sebagai bukti dugaan perselingkuhan.
“Video itu tidak diedarkan. Namun dalam rekaman terlihat korban menangis, tidak menikmati, dan berusaha melawan. Artinya jelas ini adalah pemerkosaan karena dilakukan secara paksa,” pungkas Arya.