Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Jumat sore, 26 Agustus 2022.
Faizal dilaporkan soal unggahannya di media sosial yang menyebut Erick memiliki banyak istri.
Laporan itu diwakili langsung oleh kuasa hukum Erick Thohir, yakni Ifdhal Kasim, Mahmuddin, dan Jamalul Kamal Farza.
"Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas klien kami Menteri BUMN Erick Thohir. Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp 300 triliun," kata Ifdhal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2022.
Mengutip keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Agustus 2022, Ifdhal mengatakan unggahan atau postingan Faizal Assegaf di akun Instagram pribadinya, telah secara spesifik membuat tuduhan yang sangat serius terhadap Erick Thohir.
"Pertama, Erick Tohir memiliki istri banyak, semuanya dinikahi secara ghoib. Kedua, anak dari istri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar. Ini fitnah yang sangat jahanam," ujarnya.
Dia menegaskan, dalam video tersebut Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir, namun Faizal menambahi narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah keji dan kabar bohong yang sangat jahat kepada Erick.
"Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan atau nama baik atau aanranding of goede naam," tuturnya.
Menurutnya, tuduhan Faizal yang menyebut Menteri BUMN tersebut memiliki banyak istri sudah sangat menyakiti hati Erick Thohir dan keluarga.
Sementara, Ifdhal berpandangan bahwa Erick merupakan seorang ayah yang baik dan bertanggung jawab dan sangat perhatian kepada istri dan anak-anaknya.
Selama ini, lanjutnya, Erick sangat menjaga rumah tangganya, dan menjalani rumah tangga yang harmonis bersama istri, serta dua putra dan dua putrinya.
"Dia membina rumah tangga dengan baik dan terpuji, dan sama sekali tak punya catatan kawin-cerai seperti yang dituduhkan dengan keji di kalimat video yang diunggah Faizal," tuturnya.
Dia mengatakan selama ini Erick hanya fokus bekerja sebagai Menteri BUMN, meskipun banyak pihak memintanya agar bersedia menjadi salah satu kandidat capres pada Pemilu 2024 mendatang.
"Namun Pak Erick sampai hari ini belum membuat keputusan politik apa pun dan lebih fokus bekerja membenahi BUMN dan membuat BUMN menjadi perusahaan negara yang bisa diandalkan serta bermanfaat buat negara dan rakyat," ucap Ifdhal.
Adapun laporan terhadap Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, seperti dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.[]