Denpasar - Narkoba berbagai jenis seberat 39 kilogram (Kg) ditemukan dari sebuah vila di Bali. Narkoba ini nantinya akan dijual ke para turis asing di pusat hiburan malam.
Polda Bali berhasil membongkar tindak penyelundupan yang diperkirakan mencapai Rp 56 miliar tersebut.
“Modus tersangka menyimpan narkotika di dalam vila kemudian diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Peti Tenget,” terang Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra di Denpasar, Bali dilansir Rabu, 13 April 2022.
Irjen Putu mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka, yakni GOP (49), KS (49), dan KSB (36).
Secara rinci barang bukti yang berhasil disita, jenis sabu seberat 35.166 gram netto, kokain seberat 32 gram netto, dan ganja seberat 2.669 gram netto.
Baca juga:
Polisi Tangkap Tiga Orang Penyalahgunaan Narkoba di Majene
Metilendioksimetamfetamin (MDMA) 7,38 gram netto, serbuk dalam kapsul sebanyak 796 butir yang di dalamnya berisi MDMA sebesar 151,24 gram, serbuk merah muda (MDMA) 49,14 gram netto, dan serbuk warna orange (MDMA) 1.280,6 gram netto.
“Jumlah keseluruhannya 39.355,76 gram netto atau 39,3 kilogram,” ujarnya.
Dia mengungkap, peran KS (49) dan KSB (36) memecah, menyiapkan, dan memasukkan ekstasi serbuk ke dalam kapsul warna merah muda putih.
Tersangka GOP (49) berperan menyiapkan bahan narkotika, menyediakan tempat penyimpanan narkotika, menyediakan alat-alat untuk memecah narkotika dan menerima hasil jual beli dari dua tersangka lainnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. []