Jakarta - Kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terus diungkap. Satgas TPPO kembali melakukan penangkapan para pelaku. Hingga kini jumlahnya mencapai 511 orang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.
“Berdasarkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 511 orang,” kata Nurul dilansir dari laman Humas Polri.
Diungkapnya modus perdagangan manusia tersebut, yakni Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau pembantu rumah tangga (PRT) sebanyak 354.
Lalu, bermoduskan, anak buah kapal (abk) sebanyak 5, PSK sebanyak 102 orang dan eksploitasi anak sebanyak 21 orang.
BACA JUGA: Dukung Pemberantasan Mafia TPPO, Netty Yakin Pemerintah Bisa Endus Oknum Pejabat yang Terlibat
Adapun penegakan hukum terhadap ratusan orang tersangka tersebut dilakukan di hampir seluruh Polda jajaran di antaranya:
Satgas TPPO Bareskrim dan Polda Kaltara sebanyak 22, Polda Aceh 3; Polda Sumut 44; Polda Sumbar 4; Polda Riau 12; Polda Kepri 28.
Polda Jambi 11; Polda Sumsel 9; Polda Bengkulu 5; Polda Babel 2; Polda Lampung 9; Polda Banten 17; Polda Metro Jaya 12; Polda Jabar 71; Polda Jateng 40.
Polda Jatim 14; Polda DIY 7; Polda Bali 9; Polda NTB 18; Polda NTT 22; Polda Kalbar 47; Polda Kalteng 3; Polda Kaltim 34; Polda Sulsel 9; Polda Sulbar 10.
Polda Sulut 10; Polda Sulteng 18; Polda Sultra 6; Polda Gorontalo 1; Polda Maluku 1; Polda Malut 1; Polda Papua 6; Polda Papua Barat 6. []