News Senin, 16 Mei 2022 | 21:05

Divisi Propam Polri Adopsi Program Pembinaan Polisi yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Lihat Foto Divisi Propam Polri Adopsi Program Pembinaan Polisi yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.(Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Divisi Propam Polri mengadopsi program pembinaan anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkoba yang pertama kali diterapkan oleh Polda Riau di bawah pimpinan Kapolda Irjen Agung Setia Imam.

Pembinaan pemulihan profesi ini dilakukan dengan mengirim 136 anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba untuk dibina di Korps Brimob Polri, agar bisa kembali menjadi personel yang Presisi dan berintegritas.

"Program pembinaan ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pimpinan Polri kepada anggota yang bermasalah untuk dilakukan pembinaan," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 16 Mei 2022.

Menurutnya, tujuan pembinaan pemulihan profesi tersebut adalah untuk melatih keterampilan dan penguasaan diri, sehingga personel Polri yang diduga terlibat penyalahguna narkoba kembali produktif dan memberikan kontribusi pada keluarga, masyarakat, serta institusi.

Sebanyak 136 anggota Polri tersebut mulai mengikuti pelatihan di Korps Brimob Kamis, 12 Mei 2022 lalu. Diharapkan, kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan guna merehabilitasi dan membina personel untuk tidak mengulangi pelanggaran.

Dia menegaskan, setelah pembinaan jika masih ditemukan anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba atau pelanggaran lainnya maka bakal diberi sanksi tegas hingga pemecatan.

"Apabila masih melakukan penyalahgunaan narkoba akan segera di PTDH," ujarnya.

Dia berpandangan, program pembinaan pemulihan profesi ini terlaksana atas sinergi Divisi Propam Polri dengan Korps Brimob yang dipimpin Dankor Brimob Irjen Pol Anang Revandoko.

Sebelumnya, Sambo mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menambah kewenangan Divisi Propam untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian Republik Indonesia yang melakukan tindak pidana.

"Divisi Propam tidak hanya melakukan pemeriksaan pada pelanggaran etik dan disiplin, tapi juga dapat melakukan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri. Sehingga, Propam lebih optimal dalam melakukan pencegahan dan pengawasan anggota Polri," kata Sambo pada Kamis, 3 Februari 2022 lalu.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya