Jakarta - DJ Chantal Dewi mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak 13 tahun yang lalu. Hal itu diakuinya kepada pihak kepolisian yang menangkapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Chantal Dewi mengaku mengkonsumsi sabu sejak tahun 2009 lalu.
"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD mengaku mengonsumsi sabu sejak lama, sejak tahun 2009. Yang bersangkutan mengonsumsi sabu di apartemennya rutin sebulan tiga kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Kamis 17 Maret 2022.
Kepada penyidik, DJ Chantal Dewi mengonsumsi narkoba untuk mendukung fisik dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Pengakuan tersangka DC itu penggunaan narkotika diakui untuk mendukung aktifitas sehari-hari sebagai seorang DJ, walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," sambungnya.
Dalam kesempatan berbeda, Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal menyebut para tersangka membeli narkoba jenis sabu itu sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,5 juta.
"Mereka memakai (sabu) berempat. Dalam waktu satu bulan mereka memakai 3 kali, dan sekali pakai bisa habis 1 gram. Jadi total sekitar 3 gram dalam sebulan," terang Akmal.
Seperti diketahui, Chantal Dewi bersama tiga orang rekannya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Dari hasil tes urine, keempatnya diketahui positif metafetamin, amfetamin dan benzo.
Terkait kasus ini, Chantal Dewi dan rekannya dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. []