Jakarta - Seorang disk jockey (DJ) perempuan berinisial J ditangkap aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.
Kepada wartawan, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto mengatakan petugas telah menyita barang bukti yang diduga narkoba.
"Ada barbuk yang tentunya nanti akan terus kami dalami, teliti, dan lakukan pemeriksaan ke Puslabfor apakah barbuk tersebut merupakan narkotika atau psikotropika atau apapun," kata Budhi, dikutip Opsi pada Selasa, 28 Juni 2022.
Budhi mengatakan, sebelum berkarir sebagai DJ, perempuan berinisial J ini dulunya berprofesi sebagai model. Sosok perempuan ini ditangkap pada Senin sore, 27 Juni 2022, kemudian memeriksa barang bukti yang diduga narkoba di laboratorium forensik.
Menurut Budhi, pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan lebih jelas mengenai barang bukti yang ditemukan di lokasi.
"Karena jangan sampai nanti hasil labfornya berbeda dengan dugaan kita tentunya nanti akan menyulitkan dalam proses pemeriksaan yang kita lakukan," tuturnya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penipuan yang Seret Nama Krisna Mukti
Baca juga: Artis Lawas Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penipuan
Saat ini, kata Budhi, pihak polisi masih mendalami penyelidikan mengenai barang bukti, pemakai lainnya serta kemungkinan adanya pengedar yang belum tertangkap. []