Cirebon - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, dalam kolaborasi erat dengan KORWAS Polda Jawa Barat, berhasil menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Tersangka, berinisial WW, yang menjalankan aksinya melalui PT WLS, diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,99 miliar.
WW dituduh sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut, yang melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sebelum penyerahan ini, Kanwil DJP Jawa Barat II bersama KORWAS Polda Jawa Barat telah melakukan pemanggilan resmi terhadap WW.
Kerja sama lintas institusi ini menghasilkan penangkapan dan penyerahan tersangka, menjadi bukti solidnya sinergi antar penegak hukum.
Kasus ini menjadi pengingat serius bagi pelaku tindak pidana perpajakan lainnya. Direktorat Jenderal Pajak, dengan dukungan penuh dari Kepolisian dan Kejaksaan, akan terus gencar menegakkan hukum di bidang perpajakan untuk menjaga kestabilan penerimaan negara dan memastikan terselenggaranya pembiayaan negara melalui APBN.
Dengan penanganan tegas seperti ini, diharapkan muncul efek jera yang kuat bagi para Wajib Pajak lainnya yang berniat melanggar aturan serupa.