Daerah Rabu, 18 Mei 2022 | 20:05

DKPP Berhentikan Ketua Komisi Independen Pemilihan di Aceh

Lihat Foto DKPP Berhentikan Ketua Komisi Independen Pemilihan di Aceh Ilustrasi pemberhentian. (Foto: lustrasi Pemberhentian)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur, Nurmi selaku Teradu l yang jabatannya adalah Ketua KIP merangkap anggota.

Terhadapnya, DKP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua. Hal ini diputuskan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.

Perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini hanya satu saja, yaitu perkara nomor 17-PKE-DKPP/III/2022 dengan Teradu Ketua, Anggota dan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Nurmi selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Alfitra Salamm dalam putusannya yang diterima Opsi, Rabu, 18 Mei 2022.

Diberhentikan dari jabatan ketua, tentunya Nurmi selaku Teradu I sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KIP tetapi masih menjadi anggota KIP.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu II Sofyan, Teradu III Yusri, dan Teradu IV Faisal masing-masing selaku anggota KIP Aceh Timur serta Teradu VI, Sunanda selaku Sekretaris KIP setempat.

Sedangkan Teradu V, Eni Yuliana direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah bertindak tidak profesional, mengubah status Pengadu baik sebagai staf Admin Sidalih maupun tenaga pendukung.

Sesuai fakta dan alat bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP memberikan pemberatan kepada Teradu I yang terbukti menginisiasi penggantian kedudukan Pengadu.

Sedangkan pengambilan keputusan yang berkenaan dengan status kepegawaian harus berpedoman pada tata kerja Sekretariat KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.

"Teradu I selaku Ketua KIP Aceh Timur sekaligus merangkap koordinator divisi data dan informasi seharusnya melaksanakan tugas sesuai ruang lingkup kewenangannya," ujarnya.

Katanya, dalam sidang pemeriksaan terungkap juga fakta adanya penggunaan tanggal mundur dalam menerbitkan undangan rapat pleno.

"Menurut pengakuan Teradu V, pada 15 Juni 2021 saat berdiskusi perihal pergantian admin Sidalih, Teradu I mengusulkan agar diselenggarakan rapat pleno pada hari itu juga. Teradu V menyatakan keberatan karena belum ada undangan pleno sebelumnya, akan tetapi pleno tetap dilaksanakan dengan menerbitkan undangan yang tanggalnya dimundurkan menjadi 14 Juni 2021," ucapnya.

"Berdasarkan fakta tersebut, ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 yang pada pokoknya mengatur bahwa undangan rapat pleno seharusnya disampaikan paling lambat 2 (dua) hari sebelumnya," katanya lagi.

Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Dr. Alfitra Salamm, APU, dengan tiga Anggota Majelis, yaitu Prof. Dr. Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Yulianto Sudrajat. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya