Jakarta - DKPP RI membacakan dua putusan etis terkait gugatan manipulasi verifikasi faktual parpol dan dugaan pelecehan seksual oleh Ketua KPU RI terhadap Wanita Emas, Ketua Umum Partai Republik.
Terhadap dua putusan itu, terlihat jelas bahwa ada keanehan dan logika etis DKPP tak lurus.
Putusan itu juga tak konsisten dengan banyak putusan dalam kasus serupa di masa lalu.
"Dengan putusan seperti ini, DKPP agaknya tidak kompeten lagi kita untuk kita percaya sebagai lembaga penegak kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata Jeirry Sumampow dalam keterangan tertulis, Senin, 3 April 2023.
Menurut dia, dalam putusan ini terlihat DKPP RI malah menjadi pembela pelaku kejahatan etis di dalam tubuh penyelenggara pemilu.
Jika melihat fakta-fakta yang tersaji dan dibacakan oleh DKPP dalam putusannya, kejahatan etis dalam dua kasus itu muncul sangat kuat.
"Jadi antara data-data yang tersaji dan sanksi yang diberikan tak konsisten logikanya. Malah dalam kasus verifikasi faktual parpol, putusan berat sampai pada pemberhentian menimpa jajaran sekretariat, mereka yang justru hanya menjalankan perintah para komisioner," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia itu.
Karena itu kata dia, dengan putusan seperti ini, DKPP sudah menggadaikan wibawa dan kehormatannya sampai titik terendah.
Putusan ini akan memberikan dampak serius kepada proses yang sedang berjalan. Setidaknya ada beberapa dampak yang akan muncul.
BACA JUGA: DKPP Periksa Lima Komisioner Bawaslu Simalungun, Ini Kasusnya
Putusan ini kata Jeirry, akan membuat publik kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu.
Publik juga tak akan percaya bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung secara jujur dan adil.
Pudarnya kepercayaan publik terhadap DKPP sebagai lembaga penegak kehormatan Penyelenggara Pemilu. Publik akan sanksi terhadap putusan DKPP.
"Ke depan publik tak bisa berharap lagi bahwa putusan DKPP akan memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemilu," katanya.
Sebelumnya, terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Hasyim merupakan teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Rabu, 3 April 2023.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito.[]