Cirebon – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) berkomitmen mendorong pelaku UMKM untuk segera mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman menjelaskan dengan adanya penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submisssion (OSS), maka pengurusan NIB akan semakin mudah.
“Kita juga telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga pengurusan perizinan melalui OSS akan semakin mudah,” kata Iing, Kamis 14 Juli 2022.
OSS merupakan aplikasi yang memberikan kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Format pengajuan perizinan melalui OSS adalah pengajuan usaha yang kemudian diverifikasi secara online, menggunakan data yang terkoneksi setiap saat dengan sistem informasi pemerintah.
OSS ini juga terhubung dengan RDTR di masing-masing daerah. RDTR menjadi salah satu aspek penting dan mempermudah keluarnya izin berusaha, yaitu izin lokasi.
Dengan adanya OSS, pengurusan perizinan berinvestasi akan semakin mudah, termasuk untuk pelaku UMKM. Bahkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menargetkan sebanyak 100 ribu UMKM perhari bisa mendapatkan NIB. Setiap daerah di Indonesia diminta mendorong pelaku UMKM untuk segera mendapatkan NIB.
“Kami akan mendorong pelaku UMKM di Kota Cirebon untuk segera mendapatkan NIB,” ujarnya.
Baca juga:
Tim Pengendalian Inflasi Daerah Jawa Barat Antisipasi Stagflasi
Untuk itu, sambung Iing, sosialisasi dengan melibatkan banyak pihak, termasuk perguruan tinggi dan di berbagai saluran media segera pihaknya lakukan.
Di kantor DKUKMPP, menurut Iing, juga akan dibangun Pojok Informasi Terpadu DKUKMPP. Di pojok tersebut pelaku UMKM juga bisa mendapatkan penjelasan bagaimana pembuatan NIB, PIRT dan perizinan lainnya.
Selain mendorong pelaku UMKM segera memiliki NIB, DKUKMPP juga tetap melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan.
“Jangan sampai ada nomor izin berusaha tapi tempat usaha tidak ada,” kata Iing.
Sehingga pendampingan dan edukasi tetap diberikan oleh DKUKMPP termasuk untuk pelaku UMKM. []