Aceh Barat Daya - Seorang dokter berinisial BA di Provinsi Aceh dirumahkan. Dia dipecat dari Rumah Sakit Meuraxa Banda Aceh, gegara mengunggah sebuah postingan yang diduga menyindir Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Dilihat Opsi pada Senin, 11 April 2022, BA mengunggah foto Aminullah yang sedang tertawa di fitur Instagram Story miliknya. Foto yang diunggahnya itu dibuat dengan keterangan yang menyindir sang Wali Kota Banda Aceh.
"Lepas kali senyumnya ahh... Ga ada beban pikiran udah setahun lebih hak orang enggak diberikan, tapi enggak ada malunya Upss... statement saya salah ya? undang pertemuan terbuka lah yuk... ajak media sama DPRK juga, biar saling meluruskan bareng," tulis BA pada postingannya itu.
Sindirannya di foto itu ternyata berbuntut pemecatan. Pemecatan terhadap BA diduga kuat didasari postingan itu.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Banda Aceh Said Fauzan menjelaskan, pemecatan dokter kontrak itu dilakukan oleh pihak rumah sakit tempat BA bekerja dan dilakukan sudah sesuai aturan.
Menurutnya, sikap itu diambil pihak rumah sakit karena menilai BA melakukan pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kerjanya dengan Dirut RSUD Meuraxa tepatnya di Pasal 4 mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak.
Diterangkannya, dalam Pasal 4 ini disebutkan apabila pihak kedua melakukan pelanggaran berat yang meliputi mencemarkan nama baik instansi, pimpinan instansi, dan keluarganya dapat diberhentikan dengan tidak hormat atau pemutusan kerja secara sepihak tanpa kompensasi dalam bentuk apapun oleh pihak pertama.
"Nah dipasal itu jelas disebutkan sehingga sudah sesuai ketentuan," ucapnya. []