Jakarta - Deklarator Nasional Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR), Sahat MP Sinurat mengatakan idealnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi memimpin Indonesia selama 15 tahun atau tiga periode.
Dengan demikian, kata Sahat, Jokowi dapat meneruskan pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya alam, hingga mewujudkan Indonesia Emas 2045.
"Kami melihat bahwa pembangunan kita sebagai negara berkembang menuju negara maju, yaitu Indonesia Emas 2045, (Jokowi menjabat) paling ideal itu adalah 15 tahun," kata Sahat dalam acara Mengulas Langkah Relawan KOBAR Dukung Jokowi 3 Periode, seperti mengutip Kompas TV, Jumat, 11 Maret 2022.
Menurutnya, hal itu menjadi salah satu pertimbangan bagi pihaknya terus mendorong kepemimpinan Jokowi berlanjut hingga tiga periode.
"Sehingga seorang pemimpin itu bisa menyelesaikan agenda-agenda pembangunan dan melakukan percepatan menuju negara maju. Itu yang menjadi alasan kami untuk menyuarakan bahwa yang ideal itu adalah 3 periode, sehingga Jokowi harus lanjut 1 periode lagi untuk bisa memimpin Indonesia," ujarnya.
Dia mengungkapkan, sesungguhnya aspirasi yang disampaikan KOBAR maupun masyarakat terkait perpanjangan masa jabatan presiden tidaklah melanggar konstitusi.
Sahat menjelaskan, awalnya KOBAR menggelar deklarasi di Jakarta pada Jumat, 18 Februari 2022 lalu.
Pada saat itu, KOBAR mendeklarasikan kesetiaannya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengusung tema #2024SetiaBersamaJokowi.
KOBAR mengklaim akan selalu setia dan mendukung pemerintahan hingga akhir masa jabatan Jokowi di 2024 mendatang.
"Teman-teman di daerah menyambut aspirasi ini. Awalnya deklarasi kami itu fokusnya 2024 Setia Bersama Jokowi. Artinya sampai 2024 kami tetap setia bersama beliau untuk mengawal proses-proses pembangunan hingga berakhir periode kedua," ujarnya.
"Tapi ketika kami turun ke daerah, bertemu dengan masyarakat, orang-orang yang kami temui menanyakan "kalau selesai Pak Jokowi, lalu bagaimana. Apakah pembangunan terus berlanjut, radikalisme terus dilawan?" Akhirnya timbul aspirasi, kenapa tidak kalau Jokowi satu periode lagi," sambungnya.
Selain itu, sambungnya, KOBAR juga sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa konstitusi hanya mengatur masa jabatan presiden dua periode.
Kendati demikian, Sahat menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden bisa dilakukan melalui amendemen 1945.
"Kami menjelaskan kepada masyarakat bahwa konstitusi kita belum saat ini. Konstitusi kita hanya membatasi dua periode saja. Tetapi ada ruang melalui amendemen. Itu yang kemudian kami suarakan. (mendorong melalui amendemen) ya melalui MPR," ucap Sahat Sinurat.