Jakarta - Para pengurus DPC dan DPD Partai Demokrat se-Indonesia mendatangi kantor pengadilan di tempatnya masing-masing.
Hal ini reaksi dari upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun tentang putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022.
Putusan itu intinya menguatkan kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Semoga hari ini semua DPC dan DPD Demokrat di seluruh Indonesia sudah selesai mendatangi pengadilan yang ada di kabupaten/kota dan provinsinya masing-masing. Baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi ataupun PTUN," tulis Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon di akun Instagramnya, Rabu, 5 April 2023.
Para pengurus tersebut, ke pengadilan guna mengantarkan surat dari masing-masing DPC dan DPD yang ditujukan kepada Mahkamah Agung.
Surat berisi kronologis perkara sekaligus menunjukkan kepada Mahkamah Agung yang memeriksa perkara kisruh Partai Demokrat.
"Sebuah bukti atau fakta faktual, bahwa tidak ada satupun DPC/DPD Demokrat di seluruh Indonesia yang mendukung dan menginginkan Moeldoko jadi Ketua Umum Demokrat," tandas Jansen.
Menurut Jansen, itulah sikap para pengurus DPC dan DPD selaku pemilik suara sah di Kongres.
BACA JUGA: AHY Sebut Ada Upaya Membubarkan Koalisi Perubahan, Moeldoko: Ora Ngerti Aku
“Kenal saja kami tidak dengan Moeldoko ini. Karena dia bukan anggota partai kami. Sedetik pun dia tidak pernah berorganisasi bersama kami, berjuang bersama-sama dengan kami di dalam partai. Tiba-tiba, ujug-ujug dia mau jadi ketum dan memimpin kami,” ungkapnya.
Jansen bertutur, kalau yang begini dibenarkan apalagi oleh hukum, gila dan sakit sudah akal sehat bangsa ini.
"Mari teman-teman semua kita kawal terus persoalan ini sampai tuntas. Kita sepenuhnya yakin, kebenaran hukum dan akal sehat akan memenangkan kita," katanya.
BACA JUGA: Anies Baswedan dan AHY Bahas Politik Gagasan di Markas Demokrat
Dia kemudian berharap hakim MA membuat keputusan berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan para pengurus di seluruh Indonesia.
"Sebagaimana kalimat “Hukum, Hakim dan Rasa Keadilan”, kami sepenuhnya percaya bahwa Yang Mulia akan membuat keputusan yang benar secara hukum dan akal sehat dalam perkara ini," sebutnya.
Partai Demokrat kata dia, menolak cara-cara “pembegalan” partai yang telah merusak tatanan berdemokrasi dan berorganisasi di Indonesia.
"Semoga Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenan menerima surat dari semua DPC dan DPD Demokrat se-Indonesia. Sehat terus kami doakan untuk Yang Mulia. Kami semua solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono," pungkasnya. []